Jambi (ANTARA Jambi) - Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin membebaskan satu orang yang semula diduga menjadi penadah emas hasil Penembangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena tidak cukup bukti.
Kedua pelaku adalah Syamsurizal (47) dan SM (28), yang merupakan warga Sungai Rumbai, Provinsi Sumatera Barat dan kini yang dijadikan tersangka hanya satu sedangkan satu laginya dibebaskan, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi Selasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Syamsurizal yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasusnya diproses oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, sementara itu SM dikembalikan kepada keluarganya karena tidak cukup bukti.
Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan dan untuk nilai barang bukti yang diamankan mencapai ratusaan juta rupiah dimana dari surat transaksi tertulis ditemuykan angka senilai Rp 470 juta.
"Namun jika emas itu dijual kembali lagi setelah diolah bisa jadi lebih mahal," kata Wirmanto.
Sementara itu Syamsurizal saat ditanyai sejumlah wartawan mengaku mendapatkan emas ilegal tersebut dengan cara membeli dari toko emas di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dalam seminggu, dia mengaku bisa membeli emas dua kali dan kemudian diolah lagi untuk dijual kembali dengan harga yang sudah berbeda.
Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap polisi saat melintas di jalan jalur tiga, tepatnya di depan Hotel Royal, Bangko Kabupaten Merangin. Mobil yang dikendarai keduanya langsung dihentikan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah mengikutinya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan emas yang masih dalam bentuk bubuk seberat 1,6 kilogram yang disembunyikan di bawah dasbor mobil. Emas tersebut didapatkan dengan cara membeli di Kabupaten Sarolangun dan rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat.
Kasus penadah emas hasil Peti di Jambi dalam beberapa bulan terakhir berhasil diungkap dan ditangkap pelakunya di beberapa kabupaten. (Ant)