Jakarta (ANTARA Jambi) - Gubernur Banten Rano Karno mengakui ada
permintaan uang Rp10 miliar dari anggota DPRD Banten untuk pembentukan
Bank Daerah Banten.
"Ricky pernah sampaikan ada permintaan Rp10 miliar dari dewan, saya
bilang jangan didengar, tidak usah digubris, itu saja," kata Rano di
gedung KPK Jakarta, Kamis.
Rano menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global
Development Ricky Tampinongkol yang diduga memberikan suap kepada Wakil
Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Ketua fraksi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III
Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten Tri Satriya Santosa terkait
pembentukkan Bank Daerah Banten.
Menurut Rano, uang itu sudah diminta sejak 2-3 bulan yang lalu. "Sudah 2-3 bulan yang lalu," katanya.
Artinya permintaan itu sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan KPK
terhadap Ricky, Hartono dan Tri pada 1 Desember di Serpong Tangerang.
Bersama mereka juga disita uang berjumlah 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta
sehingga totalnya berjumlah sekitar Rp203 juta.
"Tapi pemberian itu saya tidak tahu," ungkap Rano.
Menurut Rano, proses pembentukan Bank Banten masih berjalan sehingga bank tersebut belum resmi terbentuk.
"Sampai hari ini Banten belum punya bank, belum ada pemilihan bank
tapi proses merger sudah, artinya begini, yang memungkinkan untuk
diakusisi dari bank itu memang Bank Pundi, tapi belum kita putuskan,"
jelas Rano.
Selain Rano, dalam kasus yang sama KPK juga memeriksa staf badan
anggaran DPRD provinsi Banten Eka Putra Septiawan dan anggota DPRD
Banten 2014-2019 FL Tri Satriya Santosa.
KPK sudah menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset
DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono
sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap
adalah Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol
sejak 2 Desember 2015.
Suap itu terkait pengesahan RAPBD 2016 yang di dalamnya berkaitan
dengan pembentukkan Bank Daerah Banten. Alokasi penyertaan modal untuk
Bank Banten di APBD Banten adalah sebesar Rp450 miliar menurut mantan
pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji.
Rano Karno akui DPRD Banten minta Rp10 miliar
Kamis, 7 Januari 2016 12:38 WIB