Jambi (ANTARA Jambi) - Pengadilan Agama (PA) Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, akan menagani sekitar 550 perkara sidang isbat nikah pada tahun 2016.
"Perkara sidang Isbat Nikah juga merupakan salah satu persidangan yang digelar PA pada tahun ini,” kata Wakil Panitera PA Muarabulian Batanghari Izzami Taufiq, di Muarabulian, Selasa.
Menurut dia, perkara sidang isbat ini untuk pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan agama, sehingga pasangan suami dan isteri itu memiliki kekuatan hukum.
“ Ya, perkara sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah, atau alasan yang lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pasangan menikah di Kabupaten Batanghari yang belum memiliki buku nikah atau tercatat di KUA, dengan alasan biaya, lokasi yang jauh, atau sudah hamil terlebih dahulu, dan menikah siri.
Bahkan, pada penetapan sidang isbat nikah bisa dilakukan oleh satu hakim, dan sidang bisa digelar sekali, asalkan semua persyaratan sudah lengkap.
Ia mengimbau warga yang ingin mendaftarkan sidang isbat nikah, harus melampirkan persyaratan administrasi, foto copy KTP Pemohon, foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah.
"Foto copy KTP suami dan istri, foto copy KK (Kartu Keluarga, foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal) dan membayar biaya perkara,” katanya lagi.
Sementara itu, setelah keluar penetapan dari PA, maka bukti penetapan itu bisa dibawa ke KUA Kecamatan terkait untuk mendapatkan buku nikah.
PA Muarabulian tangani 550 perkara sidang isbat nikah
Selasa, 19 Januari 2016 17:38 WIB