Jambi (ANTARA Jambi) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) Serampas akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Perda ini muncul dari masyarakat Serampas, kami dari DPRD hanya mendorong. Ini bagi kami DPRD menjadi pilot projek untuk pembuatan Perda masyarakat adat ke depannya,” kata Ketua Pansus Perda, Sudirman, usai paripurna pengesahan Perda di DPRD Merangin, Selasa.
Sudirman mengatakan, dari enam fraksi di DPRD Merangin, semuanya sepakat menyetujui pengesahan Ranperda inisiatif ini. Perda ini merupakan payung hukum bagi masyarakat Serampas dalam mengelola dan melestarikan kearifan lokalnya, terutama dalam menjaga hutan adat dengan arif dan berkelanjutan.
Sudirman menjelaskan, pengajuan Ranperda ini memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, sudah ada kajian akademis terkait masyarakat Serampas. Diharapkan ke depan bisa menjadi acuan masyarakat adat lainnya.
"Pembuatan Perda tersebut cukup menyita waktu DPRD, kita harus melakukan studi banding hingga ke Atambua. Untuk itu Pansus minta dukungan semua pihak agar mendukung Perda ini demi kelangsungan dan keselamatan hutan dan masyarakat adat di Kabupaten Merangin," ujar Sudirman.
Ketua Forum Masyarakat Adat Serampas, Ishak, menyambut baik pengesahan Perda tersebut. Bagi mereka ini adalah langkah maju dalam rangka mengelola dan mempertahankan wilayah adat mereka agar bisa dilestarikan hingga masa yang akan datang.
Menurut Ishak, dengan adanya Perda itu masyarakat Serampas ke depan memiliki payung hukum dalam mengelola hutan adat mereka.
"Kami sangat yakin dan kami berjanji akan bisa menjaga hutan ini. Karena selama ini kami sudah membuktikan bisa menjaga hutan melalui aturan adat yang berlaku," kata Ishak.
Sementara itu, Manager Program Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) KKI WARSI Adi Junedi mengatakan, pengesahan Perda ini menjadi langkah awal dan pintu masuk bagi masyarakat Serampas menuju kedaulatan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan nilai, norma dan pranata adat yang berlaku di wilayah Serampas yang tidak terlepas dari koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bingkai NKRI.
Perda ini kata Adi akan menjadi amunisi bagi masyarakat hukum adat Serampas untuk melindungi hutan adat yang ada di wilayah mereka. Baik perlindungan dari masyarakat luar maupun kebijakan yang dinilai merusak lingkungan.
"WARSI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Merangin dan Pansus Perda yang telah bekerja keras mendiskusikan, membahas, mengkonsultasikan dan mengesahkan Perda ini," kata Adi.
Menurut dia, sebelum disahkan menjadi Perda, ranperda inisiatif DPRD Merangin ini sudah melewati proses panjang. WARSI pun sudah melakukan berbagai kajian.
"Dengan adanya Perda ini akan bisa menjadi landasan hukum bagi Menteri LHK untuk menetapkan status hutan adat Serampas. Sehingga menjadi media resolusi konflik antara masyarakat hukum adat Serampas dengan pengelola TNKS," kata Adi menambahkan.(Ant)