Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Sarolangun Cek Endra saat ini sedang menata konsep pembangunan perdesaan di kabupatennya dan rancangan itu disusun pada Musyawarah rencana pembangunan desa (Musrendes).
Bupati Sarolangun Cek Endra didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Thabroni Rozali mengorbitkan konsep penataan pembangunan untuk perdesaan, pada acara Musrendes, Rabu.
Ada sebanyak 149 desa yang harus melaksanakan Musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrendes).
Selain itu, setiap desa harus memiliki Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) sehingga, pembangunan desa akan terarah sesuai dengan usulan di Musrendes yang dirangkum didalam RAPBDes.
Konsep tersebut, dibeberkan Cek Endra, saat memberikan pemaparan disela berlangsungnya proses Musrenbang Kecamatan Singkut di kantor Camat Singkut.
Dengan adanya RAPBDes, pihak desa lebih efektif dan efesien dalam menerapkan pembangunan desa sebab, item rencana pembangunan desa sudah berlandaskan di RAPBDes.
Pihak desa dituntut untuk memilah program perencanaan pembangunan, seperti yang mana program bantuan dan desa dari APBN, ADD dan program Percepatan Pembangunan Daerah Perdesaan (PPDK).
Bupati mengatakan, untuk mengalokasikan program kegiatan desa harus professional dan proporsonal. Program kegiatan harus sinergi atau disertai dengan laporan pertangung jawaban yang benar. Mencapai
sinergitas program kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, maka pihak desa harus memiliki tenaga administrasi yang paham dalam mengelola laporan keuangan.
Pihak desa memiliki gagasan yang luas dalam menerapkan program kegiatan. Dimana pada tahun ini satu desa akan mengelola hampir Rp1 Miliar dana yang bersumber dari tiga pos anggaran, yakni, bantuan dana desa dari APBN diperkiarkan bernilai sekitar Rp 600 juta lebih untuk satu desa, program PPDK senilai Rp 200 juta untuk satu desa dan ADD senilai 100 juta lebih untuk satu desa.
Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, tentu saja pembangunan infrastruktur desa tidak bergantung penuh dengan APBD Kabupaten Sarolangun dan dengan penataan desa, tentu saja tahapan sasaran
pembanguan akan berjalan prosedural, misalkan hasil Musrendes disampaikan desa dengan melalui proposal pada Musrenbang di tingkat Kecamatan. (Ant)
Bupati Sarolangun tata konsep pembangunan pedesaan
Rabu, 2 Maret 2016 13:30 WIB