Muarasabak (ANTARA Jambi) - Salah seorang honorer di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ditangkap oleh polisi karena yang bersangkutan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Bramono purnomo Nugroho SIK melalui kabag OPS kompol Efi Rahmat, ketika dikonfirmasi mengatakan, oknum honorer berinisial DC (30) itu adalah warga asal TP. Sriwijaya Nomor 48 RT 07 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.
"Tersangka diamankan Satnarkoba Senin (18/4) lalu sekitar pukul 22.00 WIB,"ujar Kabag Ops.
Dikatakannya dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan satu paket kecil Narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram, satu unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam les biru putih BH 4000 VI.
"Tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabag Ops.