Jakarta (ANTARA Jambi) - Pengamat politik Universitas Negeri
Jakarta, Ubedilah Badrun, mempertanyakan sikap DPR yang lambat merespon
pemberhentian Fahri Hamzah.
Menurut Direktur Puspol Indonesia
itu pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR tidak perlu
menunggu putusan gugatan berkekuatan hukum tetap.
"Pelambatan
pimpinan DPR merespon permintaan PKS sama saja artinya bahwa pimpinan
DPR tidak menghormati hak konstitusional partai politik," kata Ubedilah
melalui surat elektronik, Senin.
"Ini bukan soal hukum tetapi soal sejauhmana politisi menaati regulasi prosedural institusi demokrasi," kata Ubedilah.
Ubedilah
menjelaskan, "Ketika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik Fahri
untuk tidak lagi menjadi wakil ketua DPR bahkan memecat keanggotaan
Fahri Hamzah dari partai, otomatis posisi Fahri di DPR tidak lagi
dimilikinya karena keberadaan Fahri di DPR tidak mungkin ada tanpa
partai."
Lebih lanjut, Ubedilah menekankan bahwa partai politik
adalah institusi demokrasi yang harus dihormati jika ingin membangun
demokrasi secara benar.
Ia mengatakan dalam perspektif politik
regulatif dan etik serta semangat membangun institusi demokrasi, sikap
pimpinan DPR yang lamban mengganti posisi Fahri justru menjadi preseden
buruk bagi keberadaan partai politik.
"Pada diri Pimpinan DPR
justru nampak semacam sikap pembiaran sekaligus contoh pelemahan
terhadap partai politik yang justru dilakukan oleh mereka yang lahir
dari partai politik yang membesarkannya," kata Ubedilah.
DPR dikritik lambat berhentikan Fahri Hamzah
Senin, 9 Mei 2016 14:18 WIB
......Ini bukan soal hukum tetapi soal sejauhmana politisi menaati regulasi prosedural institusi demokrasi......