Jambi (ANTARA Jambi) - Premi asuransi usaha tanam padi petani di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi disubsidi oleh Kementerian Pertanian sebesar 80 persen dari nilai yang harus dibayar petani Rp180 ribu per hektare.
"Asuransi usaha tanam padi untuk wilayah Tanjung Jabung Timur per hektarenya sebesar Rp180 ribu untuk satu kali masa tanam. Dan Kementan menanggung biaya tersebut sebesar Rp144 ribu, selebih dibayarkan oleh petani," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tanaman Pangan kabupaten setempat, Erdison di Muarasabak, Jumat.
Dia menjelaskan, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur baru 19 kelompok tani dari tiga kecamatan yang terdaftar mendapatkan asuransi itu yakni Kecamatan Geragai empat kelompok, Nipah Panjang 10 kelompok dan di Kecamatan Rantau Rasau lima kelompok.
Sedangkan kelompok tani lainnya sebagian besar persyaratannya masih dalam proses melengkapi, meliputi KTP dan biaya sebesar 20 persen.
Biaya asuransi tersebut dibayarkan petani kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
"Intinya kelompok tani yang terdapat di Kecamatan Berbak, Muarasabak Barat, Muarasabak Timur, Sadu, Mendahara Ulu dan Kecamatan Dendang itu telah mengurus pendaftaran kelompoknya sebagai anggota Jasindo tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua kelompok yang belum terdaftar itu dapat memenuhi persyaratannya untuk mendapatkan asuransi pertanian," kata Erdison.
Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahmud menjelaskan petani dapat mengajukan klaim asuransi ke pihak PT Jasindo bilamana tanaman padi milik mereka mengalami gagal panen, seperti diserang hama tanaman pengerak batang, wereng coklat, walang sangit, ulat grauyak, tikus dan hama keong mas.
"Yang dapat diklaim ke asuransi bilamana kerusakan lahan minimal seluas sekitar 75-80 persen ke atas dari luasan lahan yang diasuransikan tersebut," katanya menjelaskan.
Selain itu, petani juga dapat mengajukan klaim apabila tanaman padi petani terserang penyakit seperti penyakit belas, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa dan penyakit gresek.
"Klaim lainnya yakni lahan fuso akibat kekeringan maupun banjir serta akibat huru-hara. Petani yang dapat melakukan proses polis terhadap asuransi itu adalah kelompoknya yang telah terdaftar pada asuransi Jasindo tersebut," ujar Mahmud.
Mahmud mengatakan jika ada kelompok yang mengajukan klaim, maka harus dilakukan dulu pengecekan oleh petugas atau Tim Pengamat Hama dan Penyakit Tanaman (PHP), guna memberikan laporan terhadap pihak Jasindo.
"Bila lahan pertanian yang rusak itu telah mendapatkan kartu merah dari petugas itu, petani baru dapat melakukan tahap polis. Untuk melakukan klaim itu, petani bisa difasilitasi oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pertanian," katanya menjelaskan.
Dalam satu hektar lahan yang rusak akibat hama, penyakit maupun fuso tersebut, petani dapat mengklaim sebesar Rp6 juta dengan melakukan kewajiban rutin dua kali dalam setahun atau membayar asuransi itu setiap masa tanam.
"Ini berlaku terhadap seluruh kelompok tani khususnya petani padi," kata Mahmud menambahkan. (Ant)