Jakarta (ANTARA Aceh) - Indonesia hinga 31 April 2016 telah menampung sekitar 13.745 orang penduduk yang terdiri dari 6.569 pengungsi dan 7176 pencari suaka, angka tersebut telah melebihi batas kemampuan Indonesia namun pemerintah masih tetap menerima mereka.
"Indonesia telah memenuhi kewajiban moralnya dengan menampung imigran tersebut," kata Deputi II Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Lutfi Rauf saat membacakan kata sambutan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat acara peringatan hari pengungsi sedunia di Goethe Institut, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan saat ini masalah pengungsi tidak hanya mengenai percepatan prosesnya, namun semua pihak terkait perlu mengamati masalah keamanan para pengungsi.
Menurut menteri semua pihak harus melihat latar belakang para pengungsi tersebut, apakah mereka pengungsi asli, pengungsi karena ekonomi atau mereka pejuang teroris asing yang mencoba menyusp ke negara lain untuk melenggangkan tujuan mereka.
"Kita juga harus melihat bahwa selain alasan kemanusiaan, masalah pengungsi ini sangat kompleksitas seperti yang dibicarakan di Bali Process, apakah ada penyelundupan, perdagangan orang dan terkait kejahatan transaksional," kata dia.
Dia mengatakan hal tersebut menjadi tugas semua pihak, namun dia yakin melalui usaha bersama masyarakat internasional, kompleksitas situasi pengungsi dapat diselesaikan secara regional maupun global.
Dia menginginkan Hari Pengungsi Dunia menjadi awal dari semangat baru dalam menghadapi situasi perlindungan pengungsi.
Dalam menyelesaikan masalah pengungsi, pemerintah Indonesia telah duduk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk UNHCR dan Organisasi Migrasi Internasional (IOM).