"Kalau memenjarakan orang, pemerintah akan tambah beban dengan kasih makan, menyiapkan tempat. Kasih saja denda sebanyak-banyaknya. Kemudian (tersangka) bayar sekian. Itu lebih efektif daripada orang dipenjara," kata Badrodin dalam sambutannya usai penandatanganan nota kesepakatan Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Selasa.
Badrodin mengatakan hukuman denda terhadap kasus atau masalah bidang ekonomi lebih efektif dari segi waktu dan biaya untuk diterapkan terhadap tersangka daripada memenjarakannya.
Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian terkait bisa membuat undang-undang yang lebih menitikberatkan pada denda yang ditanggung oleh tersangka dibandingkan kurungan penjara.
Selain itu, hukuman pidana kurungan memiliki prosedur yang lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lama bagi penyidik dan jaksa memeriksa barang bukti.
"Pidana penjara itu harus diproses pemberkasan yang butuh banyak biaya dan waktu. Penyidik repot, jaksa repot. Kalau penjara penuh juga akan berontak. Polisi dan Kemenkumham juga semuanya repot," ujar dia.
Guna mencegah dan menangani investasi ilegal di tengah masyarakat dengan berkedok koperasi, multilevel marketing (MLM) sampai bisnis emas, OJK memperkuat fungsi Satuan Tugas Waspada Investasi.
Adapun Satgas Waspada Investasi ini beranggotakan OJK bersama dengan enam kementerian/instansi lainnya, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas Waspada Investasi merupakan wadah koordinasi antara regulator, instansi pengawas, dan penegak hukum dalam penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.