Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan narkoba dari dalam Lapas Klas II A Jambi.
Tersangka Faturrohman alias Maman (33) yang merupakan pengedar sabu itu mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang bandar yang ada di dalam Lapas Jambi, kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, di Jambi, Senin.
Anggota Polresta Jambi meringkus bandar narkoba yakni Faturrohman di kediamannya jalan Hassanudin, RT 28, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, dan saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Ketika mendapatkan informasi tentang tersangka, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada akhir pekan lalu pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang sabu-sabu dan 37 paket kecil sabu. Selain itu juga ada timbangan digital, satu unit HP dan alat hisap sabu juga ikut diamankan.
"Barang bukti sabunya yang paket sedang seberat 30 gram dan paket kecil seberat 9,876 gram," kata Sri.
Tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap pada tahun 2012 atas kasus yang sama. Pengakuan tersangka sabu tersebut diedarkannya kepada warga sekitar tempat tinggalnya dan tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di dalam Lembaga permasyarakatan.
"Sabunya tidak tahu asalnya darimana namun dia memesannya via HP seorang bandar di dalam lapas," kata tersangka Maman.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jambi. Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan kasusnya masih dikembangkan penyidik Polrestra Jambi.(Ant)