Dia
menyatakan, aktivitas keagamaan umat dari agama manapun semestinya
tidak dilakukan secara berlebihan, dan sebaiknya juga mempertimbangkan
aspek-aspek lain.
Ia menilai perlu ada pengaturan agar tidak ada lagi konflik muncul, di antaranya Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978, yang telah mengatur penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam rumah ibadah.
Ia menilai perlu ada pengaturan agar tidak ada lagi konflik muncul, di antaranya Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978, yang telah mengatur penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam rumah ibadah.
Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Bimas Islam Kementeria Agama (saat itu), HM Kafrawi.
Instruksi
inilah, katanya, salah satu "regulasi" yang kurang tersosialisasi dan
dipahami masyarakat, karena itu dia menganjurkan peremajaan regulasi
sesuai perkembangan keadaan masa kini dan peningkatan sosialisasi kepada
semua lapisan dan umat semua agama.
"Aturan apapun tidak akan menyelesaikan masalah, tanpa ada rasa saling memahami, menghargai dan menghormati antar pemeluk agama sebagai dasar toleransi, itu kuncinya," katanya.
"Aturan apapun tidak akan menyelesaikan masalah, tanpa ada rasa saling memahami, menghargai dan menghormati antar pemeluk agama sebagai dasar toleransi, itu kuncinya," katanya.