Muarasabak (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjung Jabung Timur akan mengeksekusi atau pembokaran terhadap bangunan yang menyalahi perda nomor 7 tahun 2013 tentang bangunan gedung.
Bangunan yang akan dieksekusi itu yang jaraknya terlalu dekat dengan nahu jalan atau kurang dari 20 meter, sesuai amanah perda, kata Kepala Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Mariontoni di Muarasabak, Jumat.
Sebenarnya pemda sudah cukup sabar, sebab perda itu disahkan pada tahun 2013 lalu, selain tahapan sosialisasi yang terus dilakukan selama ini, pihaknya juga telah menurati pemilik bangunan yang menyalahi aturan.
"Kita akan lakukan eksekusi, tahun ini sudah selesai, teguran telah kita lakukan namun tidak ditanggapi," kata dia.
Eksekusi itu pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP. Namun, pihaknya tetap akan meminta persetujuan dari bupati sebelum eksekusi dilakukan.
"Tahapan sosialisasi sudah kita lakukan, surat teguran juga sudah kita berikan, jadi memang tinggal eksekusi," lanjutnya.
Pada sosialisasi dan surat teguran itu masyarakat diminta untuk membongkar bangunan yang melebihi jarak yang di tentukan.
Dijelaskan, dalam perda itu garis sepadan bangunan gedung terhadap as jalan di hitung dari bangunan terluar dengan ketentuan, bangunan di tepi jalan kolektor primer adalah 20 meter, bangunan di tepi jalan lokal primer adalah 15 meter, bangunan di tepi jalan arteri pada ruas batang Muara Jambi-Desa Simpang-Rantau Makmur-Sungai Rambut-Ujung Jabung jarak 30 meter.
Bangunan di tepi jalan lingkungan primer adalah 10 meter dan bangunan di tepi jalan lingkungan sekunder adalah 5 meter. Sedangkan untuk bangunan gedung di wilayah kawasan perkantoran,sudut persimpangan, pertigaan,perempatan,perlimaan dan perenaman di hitung dari bangunan terluar.