Muarasabak (ANTARA Jambi) - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim, Selasa (23/8), menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perangkat Daerah serta Kebijakan Umum (PDKU) dan Program Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) daerah ini.
Seluruh fraksi setuju kedua Ranperda tersebut untuk dibahas ditingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme serta peraturan yang berlaku.
Fraksi Hanura dalam pandangan umum yang dibacakan Desmayerti menyarankan, agar Ranperda RPJMD perlu didasarkan pada misi, tujuan dan sasaran yang hendak dicapai pada 2021.
Pemda diminta meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang direncanakan dalam Ranperda, agar dapat diselesaikan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, akutanbel serta berkualitas.
"Pembangunan yang akan dicapai harus selaras dengan pemerintah pusat dan provinsi. Semoga penyusunan RPJMD ini menjadi awal yang baik bagi Pemkab Tanjabtim untuk terwujudnya pembangunan kedepan lebih baik," kata dia.
Fraksi PAN yang dibacakan Hj Sri Ningsih Puspita menyarankan esekutif untuk melengkapi bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan, sehingga pembahasan Ranperda nantinya lebih efektif dan efesien.
Fraksi Karya Demokrasi Nasional oleh Mujiono menyarankan, Pemkab segera meninjau dan merevisi Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjabtim 2011-2031.
"Peninjauan kembali dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang atau dinamika internal kabupaten. Dan penyusunan RPJMD seyogyanya mengacu kepada Perda RT RW Tanjabtim," kata dia.
Fraksi Bulan Bintang Indonesia, Suroto menyarankan Pemkab harus memperhatikan asas intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah. Kemudian harus efesiensi, efektifitas, pembagian tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Ismail berpendapat strategi dalam mewujudkan Tanjabtim Agamis untuk lima tahun kedepannya harus jelas. Lalu konsep untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah dan Desa yang baik, bersih, transparan dan demokratis juga harus jelas.