Muarasabak (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) meminta Pemerintah Pusat agar penetapan lahan gambut benar-benar ril atau sesuai Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Tanjabtim Adil P Aritonang di Muarasabak pekan lalu, mengatakan nantinya akan dibuat peta kawasan hiderologis.
"Akan dibuat kawasan terlebih dahulu baru fungsinya. Karena kan ada dua fungsi gambut yakni sebagai kawasan lindung dan budidaya," kata Adil.
Hanya saja yang jadi permasalahan dibuatnya peta kawasan hiderologis, masyarakat nantinya tidak dapat lagi meningkatkan perekonomian dengan cara berkebun.
"Padahal areal gambut murni di Tanjabtim tidak seberapa. Terkait permasalahan ini kami akan ke Jakarta, agar penetapan lahan dilapangan betul-betul ril," jelasnya.
HHutan Produksi (HP) di Londrang masih dalam kawasan hutan gambut dan sudah ditetapkan oleh Kementerian dalam peta hiderologis.Beberapa titik yang merupakan lahan gambut murni terdapat di Kecamatan Mendaharu Ulu, Desa Rawasari Kecamatan Berbak, sebagian Kecamatan Dendang, Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muarasabak Barat.
Nantinya permasalahan yang timbul bagaimana dengan tanah masyarakat yang bukan merupakan kawasan gambut. Tanah yang dimiliki masyarakat yang masuk kategori lahan gambut, tidak boleh ditanami sawit.
"Ini yang akan jadi permasalahan. Masa tanah milik masyarakat tidak dapat diolah lahannya untuk menanam pinang atau sawit. Karena yang masuk dalam kawasan hiderologis adalah lahan yang berlahan gambut, tidak dijelaskan kecuali punya masyarakat,’’ sebutnya.