Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin
menyatakan terhitung 2 Oktober 2016, muslim di Indonesia yang
menjalankan umrah kali kedua dikenakan biaya visa.
"Semula kan
saya bersurat pada menteri haji agar jemaah umrah Indonesia, kami mohon
dikecualikan dari pengenaan biaya umrah. Kemudian mereka mengeluarkan
kebijakan baru, untuk yang pertama kali umrah bebas biaya," ujar dia di
kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa.
"Tetapi untuk yang
kali kedua, ketiga dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun yang
sama, setiap tahun sebenarnya umrohnya cukup sekali saja, dikenakan
biaya 2000 riyal Saudi," sambung Lukman.
Dia mengatakan
pengaturan visa adalah wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan,
termasuk Saudi Arabia sebagai negara tujuan umrah dan haji.
Indonesia tak bisa mengganggugugat kebijakan pemerintah Saudi Arabia.
"Visa
itu kewenangan penuh dari suatu negara yang diberlakukan pada warga
negara asing yang masuk ke negara itu. Apa alasannya itu kembali pada
kewenangan mereka," kata dia.
"Kita harus menghormati kewenangan pemerintah Saudi Arabia."
Umrah lebih dari satu kali dikenai biaya visa
Selasa, 20 Desember 2016 13:55 WIB