Cirebon, Antarajambi.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa
Barat, pada Rabu menjatuhkan hukuman mati kepada enam dari sembilan
terdakwa kasus narkotika jaringan internasional yang ditangkap dengan
bukti 40 kilogram shabu dan 180 ribu butir ekstasi pada Maret 2016 lalu.
Hakim Ketua PN Kota Cirebon, Mukhlis, dalam persidangan di Cirebon
menuturkan keenam terdakwa secara sah dan sengaja telah melakukan
permufakatan jahat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil
ekstasi yang didatangkan dari luar negri untuk diedarkan di Indonesia.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat
(2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika," kata hakin pada sidang putusan yang digelar, Rabu
(11/1) di PN Kota Cirebon.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan pengadilan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Enam terdakwa yang divonis hukuman mati itu, yakni Ricky Gunawan (34
tahun), Jusman (52 tahun), Karun alias Ahong (40 tahun), Yanto alias
Abeng (50 tahun) dan Sugianto alias Acay (29 tahun) M. Rizki (30).
Sedangkan dua terdakwa lainnya Hendri Unan (28) dan Gunawan Aminah
(60) dijerat pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang. Kedua terdakwa hanya divonis hukuman penjara 8
tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Fajar Priyo Susilo (25 tahun) yang berperan sebagai
kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu, dituntut hukuman
10 tahun penjara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal
114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHPidana.
Pada bulan Maret 2016 lalu Bareskrim Mabes polri menangkap sembilan
orang jaringan narkotika internasional di salah satu rest area tol
Cikampek.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui barang haram tersebut oleh
para terdakwa disimpan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Bumi
Citra Lestari di Kota Cirebon.
Dari penangkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti 40
kilogram shabu dan 180 ribu butir ekstasi yang berhasil diamankan di
wilayah Cirebon.
Pengadilan Negeri Cirebon hukum mati enam terdakwa narkoba
Rabu, 11 Januari 2017 22:54 WIB