Muarasabak, Antarajambi.com - Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur segera memberlakukan tarif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014.
Rencananya masyarakat akan dikenakan tarif sebesar Rp1.250 per meter kubik. Sementara pengguna industri, kantor dan perumahan dinas dikenakan hingga Rp3.000 per meter kubik.
"Harga tersebut merupakan subsidi dari Pemerintah Tanjabtim menggunakan APBD. Kedepannya, harga akan berangsur naik sejalan dengan meningkatnya pelayanan SPAM sendiri," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tanjabt, Adil P Aritonang.
Ia menjelaskan modal operasional SPAM per meter kubik diperlukan biaya sebesar Rp2.675. Jadi harga yang akan ditetapkan nanti, masih terhitung rugi bila dibandingkan dengan kebutuhan operasional.
"Harga itu merupakan permintaan Bupati, untuk menetapkan harga terendah. Jadi sementara kita subsidi dulu," katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan dari kurang lebih 6.000 jaringan yang ada, 20 persen diantaranya mengalami kebocoran. "Kebocoran itu kebanyakan dari jaringan rumah yang los tanpa meter, ada juga sebagian kecil dari jaringan induk," paparnya.
Selama 24 jam penuh, jelas Adil, pihak SPAM akan mengoperasikan hanya selama 12 jam saja.
"Dalam sehari kita aliri SPAM selama 12 jam," katanya.
Mengenai ketetapan harga, kata Adil besaran tersebut tidaklah terlalu besar, meski ke depan subsidi secara perlahan akan dicabut namun harga akan berada dititik kewajaran.
"Menurut Perda, harga sebesar 4 persen dari penghasilan masyarakat masih terbilang wajar. Namun ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final," jelasnya.
Sementara tenaga yang akan dikerahkan, Adil menyiapkan sebanyak 60 orang yang terdiri dari PNS maupun tenaga honorer. "Seiring waktu pelayanan SPAM akan kita tingkatkan," tandasnya.