Jakarta, Antarajambi.com - Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus
kekerasan yang terjadi dalam latihan dasar Mapala Unisi di Gunung Lawu
yang mengakibatkan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII)
meninggal dunia.
"Tersangka berinisial MW dan AS, mereka senior dan pengurus di
Mapala UII," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol
Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar
perkara pada Minggu (29/1). Keduanya telah ditangkap di Yogyakarta pada
Senin dini hari.
"Tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa," katanya.
MW diketahui merupakan mahasiswa UII asal Kupang, Nusa Tenggara
Timur. Sementara AS merupakan mahasiswa UII asal Kalimantan Utara.
Dalam penyidikan kasus ini, Polri akan memeriksa 16 orang pengurus dan panitia kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mapala.
"Besok akan kami panggil sekitar 16 saksi yang jadi panitia diksar,
enggak menutup kemungkinan dari 16 orang ini bisa jadi tersangka kalau
terbukti terlibat," katanya.
Latihan dasar The Great Camping yang diadakan Mapala Unisi di Gunung
Lawu pada 13-20 Januari 2017 mengakibatkan tiga mahasiswa peserta
meninggal dunia yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Nurfadmi Listia
Adi.
Selain tiga mahasiswa meninggal dunia, kegiatan yang diikuti 34
mahasiswa itu juga mengakibatkan 10 mahasiswa mengalami luka-luka dan
hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit JIH Yogyakarta.
Polisi tetapkan dua tersangka kasus Diksar Mapala UII
Senin, 30 Januari 2017 15:45 WIB
......Tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa......