Jakarta,Antarajambi.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri
BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil
listrik.
"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya segera akan memeriksa Dahlan Iskan sebagai
tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan
dalam kasus tersebut atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep
Ahmadi.
"Segera diperiksa," katanya.
Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan
Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil
listrik.
"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa
Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan
primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM
Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT
Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda
Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti
sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis
itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun
penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar
uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Karena
itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap itu.
"Ini saya minta kepada jampidsus,
dia sakit-sakitan terus katanya. Bahkan begitu pandainya membentuk opini
ketika ditaruh sementara di Madaeng, dia menyebar foto-fotonya tidur di
lantai. Untuk apa tidur di lantai dia pakai sarung," katanya.
Kejaksaan tetapkan kembali Dahlan Iskan tersangka
Jumat, 3 Februari 2017 11:19 WIB
......Segera diperiksa......