Jambi, Antarajambi.com - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di kota Jambi, terkait kasus narkoba dimana pelaku diamankan karena telah mengedarkan atau menjual daun ganja kering siap pakai.
Oknum mahasiswa yang ditangkap karena telah terbukti mengedarkan ganja itu Abdul Rahman (22), kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena kedapatan mengedarkan ganja kering kepada kalangan mahasiswa dan warga sekitar tempat tinggalnya, kata Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, di Jambi Selasa.
Tersangka yang merupakan warga Sungai Baung, Kabupaten Sarolangun itu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu lalu (3/6) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Perumahan Puri Beringin, RT 24 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dari tangan Rahman petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti enam pakat kecil ganja.
Selain enam paket kecil ganja, juga diamankan satu paket ganja sisa pakai, satu unit handphone, dan uang tunai Rp66 ribu.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta bahwa di Perumahan Puri Beringin sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika dan berdasarkan informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.
Akhirnya, salah satu rumah yang dicurigai digerebek oleh petugas kepolisian dan dari hasil penggeledahan barang bukti ganja ditemukan dibawah lemari televisi dan untuk proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Jambi.
Kepada petugas pelaku mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya di Sarolangun.
"Saat ini pelaku masih kita proses, dan kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Alamnsyah Amir," kata Alamsyah.