Tanjabbar, Antarajambi.com - Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam waktu dekat akan memberlakukan retribusi kebersihan sampah kepada masyarakat dengan melibatkan Bank Tanggo Rajo.
Kepala Dinas Iingkungan Hidup, Suparjo dikonfirmasi mengatakan kebijakan ini berdasarkan Perda
Nomor 7 tahun 2011.
"Selama ini pemkab sudah melayani persampahan masyarakat, maka dari itu kita akan tarik retribusi," ujarnya.
Retribusi itu akan ditarik melalui Bank Tanggo Rajo, awalnya retribusi akan ditarik melalui kerjasama dengan PDAM. Nantinya masyarakat yang membayar PDAM juga dikenakan langsung retribusi kebersihan.
"Besarannya perbulan sebesar Rp1.500 perkepala keluarga," jelasnya.
Mengenai apakah nantinya penarikan retribusi ini tidak akan menimbulkan polemik di masyarakat, ia menyebut bahwa pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki dasar aturan yang jelas menarik retribusi ini.
"Awalnya kita coba ke pelanggan PDAM dahulu, agar lebih mudah proses pembayarannya," sebutnya.
Untuk target enam bulan pertama hingga akhir tahun mendatang, Suparjo menjelaskan akan dinas ditargetkan sebesar Rp75 juta pertahun. Angka ini menurutnya akan terkejar hingga akhir tahun.
"Saat ini kita sedang sosialisasi ke masyarakat mengenai penarikan retribusi ini," jelasnya.
Terkait hal ini salah seorang masyarakat Tungkal ilir, Irdan ketika dimintai tanggapan terkait wacana ini menyebutkan sah saja adanya retribusi kebersihan ini.
"Asalkan kebersihan dalam kota bisa terjamin dan juga tidak ada tumpukan sampah di dalam kota," pungkasnya.