Jambi, Antarajambi.com - Rumah Sakit wajib melayani pasien BPJS Kesehatan yang masuk dalam kondisi gawat darurat, baik rumah sakit provider maupun non provider.
Dalam rilis BPJS Kesehatan Provinsi Jambi,Jumat, rumah sakit nonprovider tetap wajib menerima pasien kegawat daruratan yang datang ke RS dan memberikan penanganan medis sesuai dengan standar yang berlaku berdasarkan diagnosa sampai dengan pasien bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam hal pasien belum dapat dirujuk, kondisi tidak memungkinkan untuk dirujuk atau tidak moveable, rumah sakit tetap melayani pasien sesuai standar.
Biaya pelayanan rumah sakit nonprovider akan ditagihkan dikemudian hari setelah selesai pelayanan. Rumah sakit akan mendapatkan biaya penggantian berdasarkan koding INA CBG's penyakit
Apabila pasien dalam kondisi bisa dirujuk setelah dilayani proses kegawat daruratannya, rumah sakit nonprovider wajib merujuk pasien ke RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang mana biaya pelayanan kesehatan selama di IGD dan ambulans (apabila dibutuhkan) ditagihkan kepada BPJS Kesehatan.
Dan pasien yang dirujuk ke RS provider bisa tetap menjalankan perawatan sesuai prosedur.