Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Polda Jambi melimpahkan perkara kasus 17.000 butir pil terlarang merek "tramadol" 50 dan HCL kiriman dari Jakarta yang akan diedarkan di Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kini sedang menanti petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, terkait berkas kasus 17.000 butir pil tramadol, yang diamankan dari seorang pelaku bernama Warsito (51) warga Sungai Rambai Tebo," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa.
Berkasnya ditingkat penyidik kepolisian sudah rampung dan telah dikirimkan ke jaksa untuk diteliti.
Dari kasus itu, polisi mengamankan tersangka Warsito warga Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pria itu ditangkap karena diduga mengedarkan barang farmasi tanpa izin.
"Dari Warsito, polisi mengamankan pil Tramadol sebanyak 17.000 butir tramadol serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BH 1925 WI. Selain itu satu unit handphone warna hitam dan uang senilai Rp66 ribu," kata Kuswahyudi.
Penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polda Jambi menerima informasi dari Ditresnarkoba Polda Jambi akan ada pengiriman paket yang akan diterima seseorang di Tebo. Informasi itu ditindaklanjuti dan anggota akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarai Warsito.
Dari mobil itu polisi menemukan barang bukti, Warsito diamankan ke Polres Tebo.
Kasus tersebut selanjutnya diambil alih Ditresnarkoba Polda Jambi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bersangkutan dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.