Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Satreskrim Kepolisian resort kota (Polresta) Jambi mengamankan seorang wanita muda bernisial NC (22) yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus arisan "online" bernilai ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana melalui humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Rabu, membenarkan kasus dugaan penipuan menggunakan jejaring sosial dengan modus arisan online berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Arianti, warga Kota Jambi yang mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat tertarik ajakan pelaku.
Atas laporan itu, akhirnya NC diamankan tim Buser Satreskrim Polresta Jambi di kediamannya di Jalan H Badar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Selasa (29/5).
Penangkapan NC tersebut setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Jambi yang mana modus operandi tersangka awalnya berteman di media sosial melalui facebook (FB) dengan korbannya. Selanjutnya, tersangka menulis di akunya FB, bahwa dirinya membuka arisan online dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar.
"Tersangka NC menjanjikan keuntungan senilai 50 hingga 100 persen, sehingga korban tergiur ikut investasi kepada tersangka," kata Alamsyah Amir.
Baca juga: Kapolri resmikan Polda Jambi jadi tipe A
Baca juga: Kapolda cek pengamanan Waisak di Candi Muarojambi
Korban yang tanpa curiga dan dipikir terlebih dahulu, lalu korban menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp15,5 juta dan uang korban tersebut disetor melalui rekening BRI milik tersangka.
Korban percaya, setelah tersangka menerangkan bahwa keuntungan tersebut di dapat karena uang nasabah diputar di koperasi yang ada di Jakarta dan tidak lama usai menyetor uang investasinya korban hanya menerima uang keuntungan Rp3,5 juta dan jauh dari yang dijanjikan tersangka, yakni sebesar 50 hingga 100 persen.
Merasa ada yang aneh dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, untuk membuktikan kecurigaannya korban mencari informasi dan keberadaan koperasi yang dikatakan tersangka. Namun, apa yang disampaikan tersangka koperasi tersebut fiktif sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp12 juta.
Selanjutnya, usai mendapatkan laporan korban yang tidak terima merasa diperdaya pelaku, anggota Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terkait kegiatan arisan serta keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa korban yang dirugikan tidak hanya satu orang saja dan diperkirakan masih ada korban lainnya dan saat ini, petugas sudah berhasil meringkus wanita itu.
Polisi masih mengembahkan penyelidikan kasus itu termasuk mendalami modus yang digunakan.
Polisi amankan wanita muda koordinator arisan "online"
Rabu, 30 Mei 2018 12:17 WIB