"PPP bisa menerima bahkan menyambut baik reformulasi pasal penghinaan Presiden ini," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Dengan menjadi delik aduan, kata anggota Panja RKUHP Komisi III DPR itu, suatu tindakan yang dianggap menghina Presiden hanya bisa diproses hukum jika Presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi.
Dengan demikian, pasal penghinaan Presiden tidak menjadi pasal karet yang bisa digunakan untuk mengkriminalisasi orang dengan "sesuka hati".
"Perubahan pasal penghinaan Presiden ini akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri," katanya.
Menurut Arsul, perubahan pasal penghinaan Presiden itu disampaikan tim ahli pemerintah dalam rapat Panja RKUHP DPR RI dengan Pemerintah pada pekan lalu di ruang Komisi III DPR RI.
Selain soal pasal penghinaan Presiden, tim ahli Pemerintah menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini memang belum final pembahasannya seperti pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas, bab yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi, dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT.***