Jambi, 1/7 (Antara) - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Minggu pagi ini melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin, mengatakan pemungutan suara tersebut dilakukan disebabkan karena pada pemungutan suara Pilkada Kota Jambi, Rabu (27/6) lalu terdapat delapan orang yang tidak memiliki surat undangan (C6) dan KTP atau Kartu Keluarga.
Delapan orang itu tidak Terdaftar Dalam Pemilik Tetap (DPT). Adanya temuan itu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Baru melakukan kajian.
Pemilihan ulang tersebut didasarkan pada aturan yang ada dimana jika terdapat pemilih yang tidak terdaftar lebih dari satu orang maka harus dilakukan pemilihan ulang.
"PSU tersebut sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018," kata Wien Arifin.
Pihak KPU Kota Jambi telah melakukan penggantian semua unsur pelaksanaan pelaksanaan pemilihan, selain itu semua fasilitas dalam penyelenggaraan juga turut di perbarui.
"Menganti seluruh KPPS, dengan SK KPPS, tenda, melakukan penyebaran undangan ke masyarakat dan lainnya," kata Wien Arifin.
Dari delapan orang tersebut memang warga RT 17 dan 39 tetapi dua diantaranya memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Hasil temuan dan kajian akhirnya di rekomendasi PSU. Delapan orang itu penduduk wilayah ini," kata Wien Arifin.***2***