Jambi (Antaranews Jambi) - Sembilan fraksi DPRD Provinsi Jambi mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprov Jambi yakni tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pernyataan sembilan fraksi tersebut disampaikan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, Rabu.
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara, Nurhayati mengatakan dua Ranperda tersebut sangat penting dan merupakan perwujudan serta komitmen bersama demi kepentingan masyarakat Jambi dengan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan yang diperlukan guna melindungi dan mencegah kejadian yang dapat merugikan masyarakat Jambi masa sekarang dan di masa yang akan datang.
Menurut Fraksi Demokrat, perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakukan yang tidak manusiawi.
"Namun kami mempertanyakan bagaimana Perda ini bisa berjalan dengan efektif, tepat sasaran dan tidak tumpang tindih aturan, padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kabupaten/kota sudah ada yang membuat Perda tentang perlindungan perempuan dana anak tersebut.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Fraksi Demokrat minta Pemda harus berperan aktif mempersiapkan tenaga kerja melalui pelatihan-pelatihan kerja yang siap pakai.
Fraksi PDIP melalui juru bicara, Mesran, meminta ada penambahan pasal yang tegas pada Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak mengenai hak-hak dasar yaitu seperti tidak dijadikan sebagai barang atau komoditi yang diperdagangkan, melindungi anak dari perbuatan asusila maupun pengemis jalanan serta perlindungan anak dari kecanduang minuman keras dan obat terlarang.
Kemudian Fraksi PDIP juga minta agar dalam Ranperda dicantumkan sanksi terhadap kekerasan perempuan dan anak khususnya kekerasan psikis dan ekonomi, karena belum ada sanksi yang tegas terhadap dua kekerasan tersebut.
Kemudian terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Fraksi PDIP berharap Ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan dalam rangka melengkapi muatan lokal atas undang-undang dan peraturan menteri serta aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Fraksi kami melihat masih banyak masyarakat di sekitar perusahaan atau kawasan industri justru menjadi tamu dan penonton saja, karena itu hubungan pemerintah dan pemilik usaha harus diselaraskan lebih baik lagi," kata Mesran.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara, Bustami Yahya, salah satu poin tanggapannya yakni Fraksi Gerindra belum melihat urgensi yang sangat penting dari keberadaan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Yang mana secara umum klausul pasal demi pasal baru mengadopsi berbagai peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan Perpres yang mengatur hal-hal ketenagakerjaan secara umum.
Kemudian belum terlihat muatan lokal atau kearifan daerah yang ingin dikuatkan pada Ranperda ini, selain yang telah ditetapkan sebelumnya oleh peraturan perundang-undangan terkait.
"Fraksi Gerindra juga melihat belum ada isu-isu yang cukup bergejolak pada urusan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi sehingga dipandang perlu segera menerbitkan Perda tersebut. Selain tidak adanya perintah undang-undang yang mewajibkan segera dilakukan pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi," kata Bustami.
Fraksi Gerindra menyarankan agar dapat dilakukan penguatan pada pasal-demi pasal terutama yang berkaitan dengan pentingnya menetapkan secara jelas dan tegas mengenai sasaran target dan objek dari Ranperda itu.
Terkait Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Fraksi Gerindra menilai ada semangat yang besar pada pengaturan pasal demi pasal di Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak itu.
"Walau jujur harus kita akui, ada banyak kendala yang bakal dihadapi dan hal-hal yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan ranperda dimaksud. Mulai dari keterbatasan anggaran, kesiapan sumber daya manusia, minimnya kesiapan lembaga dan minimnya peran serta masyarakat dalam turut melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Selanjutnya Fraksi Golkar melalui juru bicara Gusrizal, mengapresiasi lahirmya dua Ranperda tersebut dan memang harus menjadi perhatian pemerintah.
"Namun Fraksi Golkar mengharapkan kedua Ranperda itu nantinya tidak hanya menjadi sebatas tumpukan kertas yang memenuhi lemari arsip, tapi seharusnya dapat diaplikasikan dengan maksimal di tengah-tengah masyarakat sehingga memiliki pengaruh dan dampak yang signifikan," kata Gusrizal.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketenagkerjaan, apakah sudah ada pasal yang mengatur tentang akreditasi lembaga pelatihan kerja, seperti apa pengaturan pelayanan antar kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi dan bagaimana pengaturan penerbitan izin Lembaga Penempatan Tenaga Keja Swasta (LPTKS).
Fraksi PAN melalui juru bicara Salim Ismail, mengatakan Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak memang perlu regulasi sesuai dengan kondisi daerah yang tetap merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi.
"Provinsi Jambi terdiri dari 11 kabupaten kota, diantaranya ada yang sudah membuat peraturan daerah ini, tentu perlu diatur lebih lanjut bagaimana koordinasi lintas daerah sehingga perda ini bisa berjalan dengan baik," kata Salim.
Kemudian Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada dasarnya sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatur ketenagakerjaan agar baik dari segi kualitas agar menciptakan tenaga kerja yang kompetif, mengurangi penganguran, perlindungan dan pengupahan yang diberikan tujuannya bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Dari kedua Ranperda ini kami melihat semangat dari pemerintah dalam upaya memberikan program pelayanan publik secara optimal untuk pembangunan. Namun perlu memperhatikan azas pembentukan peraturan," katanya.
Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara, Eka Marlina, mengatakan dua Ranperda itu sangat penting dan merupakan komitmen kita melindungi martabat dan harkat kaum wanita dan terwujudnya ketenagakerjaan demi menjaga kepentingan masyarakat Jambi dengan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan yang diperlukan guna melindungi dan mencegah terjadinya kejadian yang dapat merugikan masyarakat Jambi masa sekarang dan di masa yang akan datang.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicara Mauli, sependapat dengan adanya dua Ranperda tersebut. Namun Fraksi PPP mempertanyakan tentang Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut karena sebelumnya sudah ada dalam lintas kabupaten/kota.
"Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak kami harapkan implementasinya tidak tumpang tindih antara provinsi dengan kabupaten kota, kami mengharpkan agar Pemerintah Provinsi Jambi mentelaah kembali objek perda tersebut," kata Mauli.
Kemudian Ranperda tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan, Fraksi PPP mempertanyakan apa yang menjadi asas dari pembentukan Ranperda tersebut, apakah peraturan sebelumnya dinilai belum cukup atau belum maksimal.
"Pada hakekatnya kami mendukung adanya Ranperda ini, tapi kami mengharapkan agar pemerintah tidak salah dalam menempatkan kewenangannya karena Provinsi hanya memberikan rekomendasi, maka dari itu kami mengharapkan adanya pembahasan lebih rinci, mengenai payung hukum penyelenggaraan ketenagakerjaan ini, sebagaimana sudah diatur seperti Perda sebelumnya," kata Mauli.
Fraksi Restorasi Nurani melalui juru bicara Kusnindar, mengatakan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah ada di kabupaten/kota, sehingga penting untuk menilai Ranperda yang diusulkan Pemprov Jambi dan sejauh mana kewenangannya mampu lebih efektif menjawab berbagai persoalan perlindungan perempuan dan anak.
Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Fraksi Restorasi Nurani menilai secara umum belum ada urgensi yang sangat penting dari keberadaan Ranperda tersebut.
Fraksi Restorasi Nurani juga melihat belum ada bergejolak pada urusan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi belum melihat secara nyata objek dari Ranperda itu, siapa mengatur apa dan bagaimana.
Sebab itu Fraksi Restorasi Nurani menyarankan agar dapat dilakukan penguatan pada pasal-demi pasal, terutama yang berkaitan dengan pentingnya menetapkan secara jelas dan tegas mengenai sasaran, target dan
objek dari Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut.
Terakhir Fraksi Bintang Keadilan dengan juru bicara, Sri Fatmawati, mengusulkan agar dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu diatur secara jelas tentang larangan pungutan dalam rekrutmen tenaga kerja.
"Fraksi Bintang Keadilan mengusulkan agar dalam kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pekerja/buruh. Harus dibuat aturan secara jelas dan rinci termasuk pengaturan
tentang reward and punisment terhadap perusahaan yang mempekerjakan difabel lebih dari dua persen atau kurang dari dua persen. Agar Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan dirasakan manfaatnya khususnya bagi penyandang disabilitas," kata Sri Fatmawati.
Sementara terkait Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Fraksi Bintang Keadilan mengusulkan agar dalam Perda itu diatur tentang pengawasan rutin terhadap usaha yang mempekerjakan anak-anak.
"Juga perlu pengaturan tentang pengawasan khusus terhadap usaha yang rentan melakukan traficking dan mempekerjakan anak- anak, misalnya karaoke dan panti pijat," kata Sri Fatmawati.***