Jambi, Antaranews Jambi – Dinas Kependudukaan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batanghari musnahkan belasan ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak.
“Ada 19.196 KTP Elektronik yang rusak atau invalid yang dismunahkan dengan cara dibakar,” kata Kepala Dinas Dukcapil Batanghari Ade Febriandi di Muarabulian, Selasa.
Pemusnahan belasan ribu KTP-el didaerah itu berdasarkan surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 471.13/24149/dukcapil tentang pelaksanaan pemusnahan KTP-el rusak dan invalid dengan cara dibakar. Pemusnahan KTP-el tersebut dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan blangko dan KTP-el rusak atau invalid.
Diantaranya menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum saat pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
KTP-el invalid yang dimusnahkan tersebut diantaranya KTP-el yang rusak, KTP-el yang alami perubahan elemen data, KTP-el masyarakat yang pindah dan KTP-el masyarakat yang telah meninggal dunia.
Ade Febriandi mengatakan, pemusnahan KTP-el invalid tersebut dimusnahkan dalam dua tahap, pada tahap pertama dimusnahkan sebanyak 12.955 KTP-el dan ditahap kedua dimusnahkan sebanyak 6.241 KTP-el.
“KTP-el invalid tersebut dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga tahun 2018 ini,” kata Ade Febriandi.
Selanjutnya pemusnahan KTP-el invalid tersebut akan dilakukan dalam satu bulan sekali.