Jambi (Antaranews Jambi) – Kabupaten Batanghari kembali belum berhasil menghadirkan penghargaan Adipura dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) ke daerah itu.
Pemerintah daerah itu masih belum mampu meraih Penghargaan Adipura dikarenakan nilai yang didapat tidak mencapai standar penilian. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai dari Kemen LHK, daerah itu mendapatkan nilai sebesar 74. Sementara standar nilai yang ditetapkan sebesar 75.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Batanghari Zamhuri mengatakan, salah satu sektor yang masih perlu ditingkatkan yakni pengelolaan sampah pada pasar tradisional.
“Pasar tradisional dibatanghari dapat dikatakan tidak ada yang memiliki sistim pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar, setidaknya terdapat tempat penampungan sampah sementara,” kata Zamhuri.
Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didaerah itu juga masih belum koopeteratif dalam melakukan pengelolaan sampah, terutama OPD yang memiliki fasilitas umum. Seperti Dinas Koperasi Perindustrian UMKM dan Perdagangan (Koperindag).
Zamhuri berharap, kedepan ada dukungan dari seluruh stake holder terkait serta dukungan dari masyarakat untuk lebih tertib dalam melakukan pembuangan sampah. Bila perlu sampah-sampah rumah tangga yang dapat dikelola, bisa dikelola sendiri oleh masyarakat.
“Kedepan koordinasi dengan stake holder terkait akan lebih ditingkatkan sehingga persiapan dapat dilakukan dengan lebih maksimal,” kata Zamhuri.
Piala adipura merupakan sebuah penghargaan terhadap kabupaten atau kota di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan serta mampu mengelola lingkungan. Piala adipura tersebut diberikan oleh pemerintah pusat yang diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan kembali tidak meriah penghargaan adipura, sudah hampr sepuluh tahun daerah itu tidak meraih penghargaan adipura tersebut.