Jambi, (Antaranews Jambi) - Hendri Sastra, mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terdakwa kasus dugaan korupsi pipanisasi divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi selama dua tahun dan enam bulan atau 30 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang ketua majelis hakim, Erika Saru Emasah Ginting, Senin, perbuatan terdakwa Hendri Sastra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara, sedangkan dakwaan primernya tidak terbukti bersalah dan berkas perkara itu kan digunakan untuk terdakwa lainnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Hakim Albania dalam surat tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emasah Ginting tersebut mengatakan terdakwa dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan menjatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis dua tahun enam bulan penjara atau 30 bulan penjara terhadap terdakwa Hendri Sastra tersebut lebih rendah atau berkurang enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun penjara begitu juga dengan dendanya berkurang dari tuntutan yang diajukan JPU.
Dalam dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) tahun anggaran 2009-2010 dengan terdakwa mantan Kadis PU Tanjabbar, Hendri Sastra yang telah merugikan negara Rp18,4 miliar dan terdakwa dalam kasus ini secara bersama-sama dengan Wendi Leo Heriawan, Burlian Darhim, Sabar Barus dan Ery Dahlan dalam kurun waktu 2009 hingga 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum Tipikor.
Terdakwa dalam dakwaan dianggap mengetahui pendatangganan proyek pipanisasi pada tahun 2010 yang sebelumnya telah ditanda tanggani, Burlian Darhim selaku PPK dan Direktur PT Batu Artha Mandiri yakni Ketut Ardiartha.
Terdakwa Hendri Sastra juga disebut telah melakukan kesalahan dalam melakukan perjanjijan kontrak I dan Kontrak II terkait dengan pembayaran proyek pipanisasi tersebut yang telah dibayarkan terlebih dahulu sehingga meyalahi aturan.
Terdakwa kasus pipanisasi divonis 30 bulan penjara
Senin, 28 Januari 2019 19:14 WIB