"Kami perbaharui indeks untuk memberi peringatan atas daerah yang kami petakan rawan agar disiapkan antisipasi," kata Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam peringatan HUT ke-11 Bawaslu di Jakarta, Selasa.
Ketua Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI itu menyebutkan, 16 provinsi dengan indeks kerawanan tinggi di atas skor rata-rata 49 hingga 55 itu, yakni Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
Kemudian Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Selain tingkat provinsi, Bawaslu RI juga memetakan kabupaten/kota yang memiliki indeks kerawanan tinggi dengan nilai rata-rata 66,88 hingga 80,21.
Ada delapan kabupaten/kota di Tanah Air yang dinilai memiliki kerawanan tinggi, yakni Kabupaten Jayapura, Lembata, Mamberamo Raya, Solok, Intan Jaya, Tolakara, dan Kabupaten Nduga.
Bawaslu mengukur indeks kerawanan di tingkat provinsi dan kabupaten itu berdasarkan empat dimensi, yakni sosial politik, penyelenggaraan pemilu bebas dan adil, kontestasi, dan dimensi partisipasi.
Adapun dimensi sosial politik di antaranya dipengaruhi orang kuat atau tokoh lokal, kekerabatan politik, mobilisasi uang, aparatur sipil negara yang tidak netral, dan mobilisasi dengan ancaman.
Kemudian penyelenggaraan pemilu di antaranya hilangnya hak pilih hingga data pemilih yang tidak akurat dan komprehensif.
Dimensi kontestasi di antaranya meliputi masih tidak adanya keterwakilan kelompok disabilitas dan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Selain itu, dimensi partisipasi, yakni rendahnya paritisipasi dalam pengawasan dan rendahnya partisipasi kandidat peserta pemilu yang patuh aturan.
Tidak hanya itu, dimensi partisipasi juga mencakup rendahnya partisipasi kandidat untuk mengedukasi masyarakat dan akses media terhadap proses tahapan pemilu.
Dari pengukuran dimensi itu, Bawaslu menyebutkan Kabupaten Jayapura memiliki kerawanan tinggi yang mencakup keempat dimensi tersebut dengan skor 80,21.