Jambi (ANTARA) - Drektorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi yang merugikan negara Rp3,482 miliar pada 2013.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, melalui Kasubdit Tipikor AKBP Ade Dirman, di Jambi Kamis mengatakan, kasus pemberian fasilitas layanan KMS di Bank Mandiri kepada pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu (BPMD dan PPT) Jambi menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,482 miliar tersebut adalah Farida selaku bendahara gaji BPMD dan PPT Provinsi Jambi, Irfan Rakhmadani Kasi informasi BPMD PPT Jambi.
Kemudian Toni Chandra selaku pegawai Bank Mandiri, Nana Suryana sebagai Kepala kantor cabang Bank Mandiri dan Haris Fadilah pegawai Bank Mandiri.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi 2013 dimana Bank Mandiri Kantor Cabang Perwakilan (KCP) Jambi melakukan kerjasama dengan Dinas BPMD dan PPT Provinsi Jambi yang melakukan kerjasama untuk mendapatkan bantuan kredit.
Pada 2013, ada sebanyak 24 pegawai BPMD dan PPT Provinsi Jambi mengajukan permohonan kredit secara kolektif dan proses pengajuan kredit dilakukan melalui bendahara.
Kemudian pada 2015, dilakukan audit internal oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang mengajukan kredit dan hasilnya ditemukan ada 17 nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit dengan menggunakan modus menggunakan dokumen data fiktif.
Kemudian pihak Bank Mandiri melaporkan kasus itu ke Polda dan dilakukan penyelidikan hingga ditemukan kasus kredit yang menggunakan data palsu atau fiktif.
Tim Subdit III Ditkrimsus Polda Jambi kemudian melakukan penyelidik kasus itu dan menemukan barang bukti dokumen palsu atau fiktif berupa KTP, KK, Surat Nikah SK CPNS, Taspen dan SK PNS serta alamat nasabah yang ternyata bukan sebenarnya atau tidak terdata pada Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Ade Dirman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan diaudit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,482 miliar dan atas perbuatannya dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Untuk berkas perkara tiga tersangka yakni Farida, Irfan dan Toni dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejati sedangkan berkas dua tersangka lainnya Haris dan Nana masih menunggu penunjukan jaksa.