Berdasarkan hasil rapat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 1.203.025 suara, sedangkan Jokowi-KH Ma'ruf Amin memperoleh 859.833 suara. "Rekapitulasi Jambi dinyatakan sah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Total suara sah untuk daerah pemilihan Jambi yakni 2.062.858. Terdapat suara tidak sah sebanyak 48.470. Untuk jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 2.111.328.
Dengan hasil ini, hingga Selasa 14 Mei 2019, sebanyak 15 provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi 100 persen yakni Sulawesi Utara, Maluku Utara, Lampung, Kaltim, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan.
Selain itu, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, Bangka Belitung dan Jambi.
Pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 11 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sementara Prabowo-Sandiaga unggul di empat provinsi yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Jambi.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat TPS, Kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Jadwal rekapitulasi secara keseluruhan dimulai sejak tanggal 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019 (namun diperpanjang tiga hari). Dan, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.