Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024.
"Kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kita lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tidak ada perubahan jadwal," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
"Artinya apa? Setelah proses PSU (pemungutan suara ulang), apakah ada perubahan atau tidak, itu kan harus kita rekapitulasi tingkat nasional," sambungnya.
KPU telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang menggelar PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.
"Beberapa daerah masih menyisakan PSU dan rekapitulasi masih ada yang berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jayawijaya ada, kemudian di Gorontalo dan juga di Riau," jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi telah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pemilu 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.
KPU tetapkan rapat pleno rekapitulasi nasional pascaputusan MK 25 Juli
Jumat, 19 Juli 2024 17:12 WIB