Jambi (ANTARA) - Wali kota Jambi Syarif Fasha melarang keras Aparatur Sipil Negara meminta tunjangan hari raya kepada pihak perusahaan yang beroperasi di kota itu.
Larangan minta THR sudah dimuat dalam instruksi, kata Wali kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Minggu.
Instruksi disampaikan ke seluruh ASN dari tingkat kelurahan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Jambi.
"Jika terdapat ASN yang meminta-minta THR agar dapat melaporkan ke saya secara langsung atau pengaduan tertulis," ucapnya.
Jika kedapatan ASN meminta THR laporan tersebut dapat disampaikan melalui media sosial walikota ataupun dilaporkan kepada orang-orang yang telah di tunjuk walikota untuk melakukan pengawasan.
Seluruh ASN di Kota Jambi telah dianggarkan oleh Pemkot untuk pembayaran THR tahun 2019 sebesar Rp29 miliar diperuntukan 6.100 ASN.
Perusahaan diwajibkan menyediakan anggaran kepedulian dan tanggung jawab sosial atau "Corporate Social Responsibility (CSR)" dan tidak ada untuk pemberian THR ASN.
Menurut Wali kota Syarif Fasha, THR telah disiapkan untuk ASN dan bagi tenaga honorer mendapatkan bantuan khusus dari Pemkot berupa paket sembako dan minuman kemasan kaleng.
Pemberian sembako kepada tenaga honorer tersebut kewenangannya diserahkan kepada OPD masing-masing.
"Begitu pula bagi para guru honorer di kota itu, kewenangan pemberian THR diserahkan kepada sekolah masing-masing," katanya.