Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina langsung bereaksi saat mengetahui sudah ada 14 kasus pasung terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa di ibu kota Provinsi Kalsel tersebut, sehingga ingin secepatnya mendekralarasikan Kota Banjarmasin bebas pasung.
Ibnu Sina ingin mendeklarasikan Banjarmasin sebagai kota bebas pasung tersebut pada peringatan HUT Kemerdekaan, 17 Agustus 2019 ini, demikian terungkap pada pertemuan koordinasi sinergitas lintas sektor di lingkungan Pemkot tersebut, bertempat di Balaikota, Rabu.
Pertemuan ini sebagai pelaksanaan deklarasi Banjarmasin bebas pasung yang merupakan program kesehatan jiwa dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Sebab Dinkes tersebut merilis sudah ditemukan 14 kasus pasung pada 2019 hingga bulan Juli ini.
Sebagai langkah awal dilaksanakannya program ini, Ibnu Sina bersama seluruh camat, lurah dan instansi terkait lainnya yang terlibat program ini membubuhkan tanda tangan sebagai komitmen melaksanakannya.
Ibnu Sina saat menyampaikan keinginan kuatnya membebaskan kota dari kebiasaan pemasungan manusia karena masalah gangguan jiwa, ini langkah mulia.
Namun keinginan ini, kata dia, tidak bisa dilakukan dia atau satu institusi saja, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dan lintas sektoral.
"Tadi daftarnya sudah jelas, ada dinas-dinas terkait, kemudian ada aparat penegak hukumnya, kemudian ada tenaga kesehatannya, para relawannya juga ada. Saya kira nanti yang paling berhadapan langsung dengan situasi ini adalah para Lurah dan aparat RT dan RW di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.
Mudah-mudahan, ucapnya, dengan adanya kegiatan pertemuan tersebut dapat menyatukan persepsi sehingga bisa saling berkolaborasi mendukung rencana tersebut.
"Saya betul-betul ingin agar hal ini bisa menjadi kerjasama dan koordinasi, karena ini tugas tambahan dan tentu tanggung jawab kita, resikonya sudah tahu, ketika kita mendeklarasikan, jangan sampai ini hanya sekedar deklarasi atau proklamasi saja," harapnya.
Sementara itu, Kadinkes Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, sudah ada sebanyak 14 kasus pasung orang terkena gangguan jiwa yang ditangani pada 2019 ini, terakhir dugaannya di kawasan Banua Anyar Banjarmasin Timur.
Deengan adanya program bebas pasung ini, jelasnya, diharapkan dapat mencapai masyarakat Indonesia bebas dari tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa, hingga terselenggaranya perlindungan HAM bagi orang dengan gangguan jiwa.
Kemudian, lanjutnya, tercapainya peningkatan pengetahuan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di bidang kesehatan jiwa serta mencegah penelantaran dan pemasungan.