Jambi (ANTARA) - 361 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah Kota Jambi memasuki usia pensiun, hingga pemerintah kota itu kekurangan formasi ASN.
“Pada tahun 2020 setidaknya sudah tercatat akan ada 361 pegawai yang pensiun,” kata Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDMD Kota Jambi, Umar di Jambi, Rabu.
Masuknya usia pensiun ASN di kota itu merupakan salah satu penyebab berkurangnya ASN di kota itu. Hal itu pula yang menyebabkan pemerintah kota itu kekurangan tenaga ASN.
Guna mengatasi kekurangan tenaga ASN, pemerintah kota itu memberdayakan tenaga Pegawai Tidak Tetap. Meski demikian pemerintah kota itu berharap pemerintah pusat dapat menyetujui usulan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kota itu.
Sementara itu, sejak periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2019, sudah ada 82 orang ASN kota itu yang memasuki masa pensiun.
Umar menyebutkan, pihaknya menerima pengajuan pensiun dari calon ASN yang akan pensiun, dilanjutkan dengan pengajuan pertimbangan teknis ke pihak Badan Kepegawaian Nasional pusat.
“Setelah diajukan barulah SK pensiunnya bisa keluar,” kata Umar.
Namun pemerintah kota itu tidak dapat memastikan kapan rekomendasi pensiun tersebut akan turun dari pihak BKN pusat. Secara administrasi, jika sudah mencapai umur 58 tahun biasanya sudah masuk masa pensiun.
Sejak Januari hingga September lalu, jumlah ASN di kota itu secara keseluruhan mencapai 6.362 ASN. Jumlah tersebut berkurang menjadi 6.272 ASN per 1 Oktober karena ada 82 orang yang memasuki masa pensiun.
Sementara itu, terkait gaji pensiunan hanya berkisar 75 persen dari gajinya saat menjadi ASN. Untuk pertimbangan teknis golongan IV C ke atas gaji pensiun diberikan oleh BKN pusat. Dan untuk golongan di bawah IV C diberikan regional VII, di Sumatera Selatan.