Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menekankan transformasi ekonomi dan pembinaan masyarakat diperlukan agar aktivitas ilegal seperti pertambangan ilegal tidak berulang meski sudah dilakukan penegakan hukum.
"Seperti di Cikidang sudah ditutup itu sebetulnya lubang-lubangnya, sudah tidak ada orang. Tapi karena belum ada penanganan lanjut yaitu transformasi ekonomi masyarakat ya timbul lagi," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya ketika ditemui di sela rapat kerja rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di gedung KLHK di Jakarta pada Senin.
Baca juga: Menteri LHK minta semua unit terkait DAS lebih sensitif
Sebelumnya, KLHK sudah melakukan investigasi kerusakan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan menemukan terdapat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah itu. Tenda biru yaitu istilah untuk PETI, kata Menteri LHK, teridentifikasi di sepanjang sungai dan berkembang ke atas.
Saat ini proses pemanggilan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK masih berlanjut. Pada dasarnya, ujar Menteri Siti, ada beberapa kategori PETI yaitu yang dilakukan korporasi dan masyarakat.
Untuk masyarakat, KLHK sudah melakukan identifikasi serta penertiban untuk para pelaku PETI yang berada di daerah tersebut. Namun, menurut Siti Nurbaya, perlu ada usaha lebih lanjut agar siklus tersebut bisa dihentikan.
Baca juga: KLHK segera lakukan penghijauan di Bogor dan Lebak cegah banjir
"Tapi yang pasti juga harus ada pembinaan bukan hanya di enforcement (penegakan hukum) tetapi juga dibinanya seperti apa," ujar dia.
Dia mengambil contoh bagaimana Gakkum sudah melakukan penutupan di Cikidang tapi sehabis penutupan, muncul lagi aktivitas pertambangan ilegal di daerah sekitar.
Oleh karena itu, KLHK terus menangani permasalahan aktivitas PETI yang kompleks untuk mencegah kembalinya tambang-tambah ilegal tersebut.
Baca juga: KLHK targetkan rehabilitasi 2.500 ha DAS Cidurian-Ciujung
Baca juga: KLHK petakan daerah yang akan ditanam vetiver
Menteri LHK: Transformasi ekonomi perlu untuk hilangkan tambang ilegal
Senin, 13 Januari 2020 20:02 WIB