Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan target kepada setiap menteri Kabinet Indonesia Maju dalam 100 hari kerja pemerintahannya.
Seratus hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo jatuh pada tanggal 28 Januari 2020 sejak Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019—2024.
"Tanyakan langsung kepada menteri-menteri, semuanya harus berada posisi speed yang tinggi karena kita memiliki target, arah yang kita tuju," kata Presiden menambahkan.
Baca juga: Presiden Jokowi minta "omnibus law" selesai sebelum 100 hari kerja
Presiden pun menegaskan bahwa sejak awal tidak menetapkan kerja 100 hari pemerintahannya.
"Akan tetapi, 'kan sudah saya sampaikan sejak awal tidak ada 100 hari karena ini keberlanjutan dari periode pertama ke (pemerintahan periode) kedua. Ini terus, tidak ada berhenti terus mulai lagi, tidak ada, ini terus," ungkap Presiden.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan sejumlah fokus kerja 100 hari pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Fokus itu disebut pancakerja, yaitu pertama soal pengembangan sumber daya manusia, kedua keberlanjutan infrastruktur, ketiga adalah penyederhanaan birokrasi, keempat penyederhanaan regulasi, dan kelima adalah transformasi ekonomi.
Selanjutnya, di bidang hukum dan konstitusi, ada empat omnibus law yang akan segera diserahkan ke DPR, yaitu cipta lapangan kerja, kefarmasian, perpajakan, dan ibu kota negara.
Baca juga: Fadjroel : Omnibus Law lapangan kerja dongkrak ekonomi ke enam persen
Baca juga: Presiden Jokowi segera tandatangani Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Baca juga: Pemerintah publikasikan draf RUU Cipta Lapangan Kerja minggu ini
Dalam bidang transformasi ekonomi, Fadjroel mengungkapkan adanya penandatanganan 1.300 kontrak kerja proyek nasional di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam bidang reforma agraria, pemerintah sudah menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat sepanjang 2014—2018 sebanyak 13,4 juta sertifikat ditambah 11,2 juta sertifakat pada tahun 2019.
Selanjutnya, di bidang reformasi birokrasi, dilakukan dengan cara menghilangkan eselon 3 dan eselon 4. Kementerian yang pertama melakukan hal tersebut adalah Kementerian PAN RB.