Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) mendorong pemerintah daerah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 triliun selama tahun 2019.
"KPK bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, BPPT, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, BPKP, LKPP, Kemendes PDTT, KASN, BPN, dan Bank Pembangunan Daerah, sepanjang tahun 2019 telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 triliun," ucap Alex.
Jumlah tersebut, lanjut dia, didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah, yaitu sebesar Rp9,56 triliun dan dari upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) sebesar Rp8,44 triliun atau terjadi kenaikan 8 persen dari semula Rp155,46 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp113,84 triliun.
Terkait dengan manajemen aset daerah, kata dia, KPK telah mendorong penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pihak ketiga kepada pemda agar tercatat sebagai aset pemda.
Baca juga: KPK fasilitasi Provinsi Papua rekonsiliasi aset P3D Rp1,3 triliun
"Aset-aset tersebut di antaranya berupa konstruksi dan bangunan, taman serta prasarana jalan senilai total Rp3,2 triliun. Kontribusi terbesar di antaranya Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp2,1 triliun dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp968 miliar," kata Alex menjelaskan.
Upaya penataan aset lainnya, kata dia, dilakukan KPK dengan mendorong pemda melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan, dan kendaraan oleh pihak ketiga.
"Selama tahun 2019 telah dilakukan penertiban aset senilai total Rp2 triliun," tuturnya.
Terkait dengan beberapa aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, dia mengemukakan bahwa penyelesaian sengketa aset-aset tersebut oleh KPK dengan mengoordinasikan antara pemda, kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selama 2019, tercatat aset-aset yang dalam sengketa telah dikembalikan kepada pemda senilai total Rp4,3 triliun.
Beberapa di antaranya adalah kawasan wisata Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat senilai Rp2,3 triliun; Stadion Mattoangin, pasar, terminal, dan aset lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp1,5 triliun, dan aset-aset lainnya di beberapa daerah lain," ungkap Alex.
Baca juga: KASN bersama KPK dorong penerapan sistem merit manajemen ASN Sulsel
Sepanjang 2019, KPK juga terus mendorong dilakukan sertifikasi terhadap aset-aset pemda untuk menghindari berpindah tangannya aset tersebut karena tidak memiliki legalitas.
"Dari total 602.664 aset yang terdata belum tersertifikasi, sebanyak 215.273 aset telah disertifikasi. Secara nasional persentase sertifikasi aset terjadi peningkatan dari 22 persen menjadi 35 persen," kata Alex.
Terkait dengan OPD, KPK juga mendorong pemda untuk mengembangkan sistem aplikasi terpadu, termasuk penyempurnaan database perpajakan, pemasangan alat perekam pajak daring, menerapkan kebijakan tax clearance, penagihan piutang pajak hingga penegakan aturan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar pajak.
"Hasilnya, pada tahun 2019 terjadi peningkatan penerimaan di beberapa daerah yang signifikan dari beberapa jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB-BBNKB) meningkat 6,4 persen atau sebesar Rp3,4 triliun.
Selanjutnya, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pajak bumi dan bangunan (BPHTB-PBB) terjadi kenaikan 12,9 persen atau sebesar Rp2,5 triliun, pajak air permukaan terjadi peningkatan 231,9 persen atau sebesar Rp680 miliar.
Selanjutnya, pajak bahan bakar kendaraan meningkat 1,6 persen atau sebesar Rp349 miliar.
Baca juga: KPK dorong sinergi pemda kunci perlintasan batu bara ilegal di Lampung
Pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir meningkat sebesar Rp1,3 triliun atau 12,9 persen.
Hal ini, kata Alex, merupakan kontribusi dari pemasangan 11.648 alat perekam pajak online (tapping box) selama tahun 2019.
"Terakhir, penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp75 miliar," ungkap Alex.