Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengkaji seberapa penting rancangan undang-undang (RUU) tentang ketahanan keluarga yang diusulkan oleh DPR RI, kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wapres mengatakan pihaknya akan meminta menteri-menteri terkait untuk mengkaji draf RUU tersebut, selain juga menanti tanggapan dari masyarakat.
Baca juga: Fraksi Gerindra panggil kader pengusul RUU Ketahanan Keluarga
"Kami akan menugaskan menteri terkait untuk membahas RUU itu. Jadi kami hanya merespon saja, baik dari inisiatif itu sendiri maupun juga tentu dari pendapat atau opini publik. Dan kami belum memberikan pendapat seperti apa," ucapnya menambahkan.
RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan anggota legislatif secara perorangan yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2020. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmah mengatakan pihaknya akan melakukan sinkronisasi sebelum memutuskan untuk melanjutkan pembahasan draf tersebut.
Draf RUU tentang ketahanan keluarga menuai pro dan kontra, khususnya terkait legalisasi norma-norma sosial menjadi pasal di undang-undang. Dalam draf RUU tersebut antara lain diatur tentang kewajiban suami dan istri.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga dinilai legitimasi perempuan "tiyang wingking"
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai RUU tersebut melegitimasi posisi perempuan sebagai kelompok di belakang sehingga mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
"RUU Ketahanan Keluarga semestinya tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking (orang yang ada di belakang)," ujar politikus Partai NasDem tersebut.
Baca juga: F-NasDem: RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu
Baca juga: Soal RUU Ketahanan Keluarga, Surya Paloh: Jangan cari-cari masalah
Baca juga: Menko PMK pastikan akan bahas RUU ketahanan keluarga