Kota Jayapura (ANTARA) - Mantan simpatisan kelompok TPN/OPM berinisial YK (54) warga Kampung Toray, Distrik Sota, Kabupaten Merauke menyerah senjata api (senpi) jenis CIS dan dua butir amunisi kaliber 22 kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad di Pos Toray.
Menurut rilis itu, usai acara KKR yang dilaksanakan oleh Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad di Kampung Sipias pada (15/01/2020), warga Kampung Toray berinisial YK (54) menyampaikan kepada anak piara atau anak angkatnya yakni Praka Andri E Ginting (anggota Pos Toray) bahwa dia memiliki senjata api yang disimpannya di hutan.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Danpos Toray, yang memberikan perintah kepada personelnya untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan kegiatan teritorial dan merebut hati rakyat, khususnya kepada warga yang memiliki senjata tersebut.
"Tepatnya pada Sabtu (22/2/2020) pukul 23.00 WIT telah datang ke Pos Toray warga Kampung Toray bernisial YK (54) yang secara sukarela menyerahkan satu pucuk senpi jenis CIS dan 2 butir amunisi kaliber 22 dan diterima secara langsung oleh Danpos Toray Letda Inf Wesly Baslius Tanaem," katanya.
YK mengaku merupakan mantan simpatisan TPN/OPM, sedangkan senpi tersebut adalah pemberian dari saudaranya berinisial APG (60) warga Kampung Toray, yang telah meninggal dunia.
"Saat penyerahan senjata yang bersangkutan mengatakan, bahwa kedekatan anggota Pos Toray dengan warga Kampung Toray terkhusus dirinya, sangat berbeda dengan Satgas-satgas sebelumnya, sehingga membuatnya simpati dan berkeinginan menyerahkan senjata api tersebut," katanya.
Senjata api jenis CIS dan 2 butir amunisi kaliber 22 telah dilaporkan dan akan segera diserahkan ke Kolaksops Korem 174/ATW.
Secara terpisah, Wakapendam XVII Cenderawasih Letkol Inf Dax mengatakan bahwa penyerahan senpi oleh warga kepada prajurit TNI merupakan bagian dari pendekatan yang baik.
"Tentunya kami imbau agar warga yang masih memiliki senjata api secara ilegal, harus menyerahkan kepada aparat keamanan, karena jika memiliki atau menguasai bisa kena hukuman sebagai undang-undang yang berlaku," katanya.
Baca juga: Warga Mewuluk, Papua, rampas senjata api SS 1 milik TNI AD
Baca juga: Kapolda Papua minta warga Pegubin serahkan senpi anggota TNI
Baca juga: Polri akan tindak tegas masyarakat yang kuasai 11 senpi milik TNI