Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi meringkus empat orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba berikut barang bukti yang disita dari rumah pelaku di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi sebanyak kurang lebih 4,9 kilogram sabu-sabu dan 1.400 butir pil ekstasi.
Baca juga: Polda Kalteng bantah jadi 'beking' bandar sabu-sabu di Palangka Raya
Baca juga: Pengamat: Publik apresiasi Polri tindak tegas bandar narkoba
Baca juga: Polda Jatim buru bandar sabu jaringan internasional
BNN berhasil mengungkapnya setelah tim menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkotika dalam jumlah besar dari Tembilahan, Provinsi Riau menuju ke daerah Kuala Tungkal, KabupatenTanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi tersebut Kepala BNNP Jambi Dwi Irianto memasang siasat untuk dapat meringkus jaringan tersebut agar jangan sampai barang haramnya beredar di tengah masyarakat Jambi.
"Pelaku yang licik tersebut merupakan jaringan beberapa orang yang memiliki kebiasaan dalam bergerak selalu melakukan penyamaran dan berganti-ganti kendaraan agar tidak dapat dikenali dan tidak gampang untuk dibuntuti gerakannya supaya tidak mudah ditangkap aparat keamanan. Mereka selalu menyembunyikan narkotika dengan cara-cara yang sangat rapi. Namun kelicinan para pelaku sudah diwaspadai dan diantisipasi petugas BNNP Jambi sehingga berbagai manuver mereka bisa digagalkan dalam operasi kemarin itu," kata Dwi Irianto.
Tim BNNP Jambi dipimpin Agus Setiawan pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB menyergap jaringan besar pengedar narkotika berjumlah empat orang di rumah kosong di bilangan Jalan Panglima Kuala Tungkal tanpa perlawanan berarti.
Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah SU (57) status wiraswasta alamat Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, kemudian HM (38) wiraswasta alamat Tembilahan Ilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, HE (38) wiraswasta alamat juga di Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Riau dan ER (39) buruh alamat Kelapa Gading Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Personel BNNP menggeledah seluruh ruangan yang ada dan kemudian dari tangan para tersangka, tim menyita barang bukti narkoba berupa empat paket besar narkotika jenis sabu terbungkus teh bertuliskan 'Guanyinwang' warna hijau seberat 4 kg, 10 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 900 gram dibungkus dengan lakban warna coklat dan 14 paket sedang narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 1.400 butir yang juga di bungkus dengan lakban warna coklat.
Disamping barang bukti berupa narkoba juga disita satu unit hp android dan empat unit telepon genggam kecil sebagai alat komunikasi para tersangka, satu unit timbangan digital merek Acis untuk mengukur berat narkotika, dua buku tabungan Bank BCA , dua buku tabungan Bank BRI di mana kedua buku tabungan di duga kuat sebagai rekening penyimpanan hasil transkasi haram, dua kartu ATM dan beberapa plastik klip sedang dan besar dalam berbagai ukuran yang belum digunakan.
"Saat ini para tersangka dengan seluruh barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dikembangkan lebih lanjut," kata Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto.