Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menangkap delapan orang dalam kasus "perang tanding" antarwarga dua suku di Pulau Adonara, yang menewaskan enam orang.
Baca juga: Aparat keamanan masih siaga di Adonara pascapecah "perang tanding"
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan penanganan terhadap kasus perang antarwarga dua suku yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.
Peristiwa berdarah yang memperebutkan lahan di Wulen Wata, Bani, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama itu terjadi pada Kamis, (5/3) sekitar pukul 10.00 WITA.
Mengenai status, dia mengatakan masih dalam pemeriksaan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tetapi delapan orang ini kemungkinan besar kita tetapkan tersangka," katanya.
Baca juga: Konflik di Adonara perlu diselesaikan melalui pendekatan adat
Namun Deni belum menyebutkan identitas delapan orang yang sudah ditangkap Polres Flores Timur ini.
Peristiwa "perang tanding" antarwarga dua suku di Desa Sandosi pecah pada Kamis (5/3) pagi di wilayah perkebunan Wulen Wata dan menewaskan sebanyak enam orang.
Korban tewas di antaranya dari suku Kwaelaga masing masing berinisial MKK (80), YMS (70), YOT (56), dan SR (68), sedang dari Suku Lamatokan adalah YH (70) dan WK (80).
Baca juga: Pemakaman enam korban "perang tanding" di Adonara dijaga ketat aparat