Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Fachrori Umar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 921/SE/GUB.ORG-3.1/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Surat edaran Gubernur Jambi ini memedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Pejabat Fungsional dan Pelaksana serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) masing-masing, sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administator, dan Pengawas (Eselon I, II, III dan IV) tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam mencegah Covid-19, kecuali bagi yang sakit atau izin.
Namun untuk pegawai yang bekerja dari rumah (work from home) tetap ditetapkan rambu-rambu untuk tetap mendukung pelaksanaan kerja dinas/badan/biro masing-masing dengan harapan tetap produktif dari rumah
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 4 April 2020. Selain itu, dalam surat edaran tersebut gubernur meminta seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai dengan imbauan pemerintah.***