Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah COVID-19.
“Kita kemarin sudah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar,” katanya.
Kredit itu terinci baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank.
Baca juga: Setelah bank, OJK siapkan relaksasi untuk perusahaan pembiayaan
Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
Presiden juga mengaku mendapatkan keluhan bagi para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan.
Untuk mereka, Presiden juga memastikan akan ada kelonggaran kredit yang diberikan.
Baca juga: OJK pertimbangkan relaksasi "leasing" motor ojol dampak COVID-19
“Mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” katanya.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, ia mengatakan, pada intinya Pemerintah fokus pada tiga hal.
“Intinya kita ingin tiga hal yang menjadi fokus kita, pertama keselamatan, kesehatan adalah yang utama, tapi siapkan yang kedua ‘social safety net’, bantuan sosial tolong disiapkan,” katanya.
Kemudian ia menambahkan yang ketiga bahwa dampak ekonomi harus dihitung dengan cermat sehingga kesiapan dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada.