Bandung (ANTARA) - Kepala Bidan Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga, mengatakan sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.
Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS di DPR tanggapi soal penghinaan Presiden
Awalnya, kata dia, Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dilimpahkan ke Kejari Blitar
"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," katanya.
Baca juga: Pasal penghinaan presiden muncul lagi di RKUHP dipertanyakan