Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi pengangguran atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat wabah COVID-19.
"Untuk jangka pendek Kartu Pra Kerja kita naikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Sebanyak 5,6 juta yang terdampak bisa diserap dan BPJS Ketenagakerjaan uang yang dipakai bisa untuk kemudahan yang terkena PHK," ujar Menkeu dalam konferensi pers via video di Jakarta, Selasa.
Kemudian penyaluran dana desa serta program padat karya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk bantuan sosial.
"Jadi untuk jangka pendek kita gunakan semua instrumen yang ada untuk mengatasi dampak negatif dari PHK," jelas Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan untuk jangka panjang, Pemerintah akan meningkatkan daya tahan usaha. Pemerintah akan menjaga kondisi Indonesia sebagai negara yang memiliki kapasitas menarik investasi agar tetap baik dan menarik.
Atas dasar itu maka insentif pajak akan diberikan dan untuk saat ini fokus kepada industri manufaktur serta pemberian insentif tambahan ke-11 sektor transportasi, perhotelan dan sektor lain.
"Dengan insentif pajak pasal 21 diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor," jelas dia.
Selain untuk jangka panjang Pemerintah juga akan melakukan pembahasan Omnibus Law sehingga dapat menarik modal baru melalui investasi dan kemiskinan serta pengangguran dikembalikan kepada tren menurun.
Baca juga: Moeldoko tegaskan Kartu Pra-Kerja bukan untuk gaji pengangguran
Baca juga: Menko Airlangga: Kartu Pra-Kerja solusi masyarakat terdampak COVID-19