Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyampaikan akan mencegah terjadinya kredit macet atas relaksasi pembayaran sejumlah pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro, Mekaar dan lain-lain yang diberikan selama masa pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.
Airlangga Hartarto menjelaskan relaksasi kredit yang diberikan pemerintah adalah subsidi bunga maupun pokok. Nantinya, lanjut dia, akan dilakukan restrukturisasi.
Baca juga: Peneliti CSIS: Surat utang jadi opsi jika stimulus tidak cukup
"Nanti akan ada pemulihan ekonomi nasional sesuai Perppu terkait pemulihan ekonomi nasional," jelas Airlangga.
Baca juga: Presiden beri tiga arahan mitigasi dampak COVID-19 bagi sektor riil
Adapun pada Rabu Presiden Joko widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas "Lanjutan Program Mitigasi Terhadap Sektor Riil". Dalam rapat tersebut pemerintah membahas pemberian stimulus bagi sektor riil yang terdampak COVID-19.
Airlangga Hartarto menyampaikan stimulus bagi sektor riil ini bagian dari Rp70 triliun jaring pengaman sektor ekonomi yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Pemerintah perluas sektor usaha penerima stimulus pajak